News

Diduga Tipu Bule Rp 167 M, Puteri Indonesia 2002 Dipolisikan

DENPASAR - Diduga melakukan tindak penipuan atas jual beli unit apartemen The Double View Mansion (DVM). Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci akhirnya dilaporkan ke Polda Bali, Rabu (15/11/2023).

Lebih mengejutkan, korban yang sebagian adalah warga bule mengaku mengalami kerugian 167 miliar rupiah.  

Bukan hanya satu, tapi ada dua laporan yang dibuat di Polda Bali. Pertama atas nama Warga Negara Asing (WNA) Asal Swiss yang merupakan investor.

Di mana, yang bersangkutan melaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan atas hasil penjualan 14 unit apartemen The Double View Mansion (DVM).

Satu lagi pelapor juga berasal dari Swiss yang bernama Timothee Frederic Walter. Pria ini merupakan  pemilik hunian yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atas jual-beli unit apartemen DVM tersebut.

Masing-masing korban mengaku mengalami kerugian Rp 4 miliar sampai Rp 8,8 miliar. Jadi, jika ditotal jumlah kerugian yang terjadi mencapai Rp 12,8 miliar.

“Klien kami ini merupakan korban dari terlapor dalam urusan penjualan unit-unit apartemen DVM dan kepemilikan unit-unit hunian di Apartemen DVM,” kata Kuasa Hukum Korban Erdia Christina kepada awak media, Rabu 15 November 2023.

Untuk diketahui, Fanni merupakan Direktur dan Pemegang Saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya, yang mengelola apartemen DVM.

Sedangkan Valerio Tocci adalah suaminya berkewarganegaraan Italia. Kabarnya, ada WNA lain yang sudah melapor terlebih dahulu. Yakni WNA Swiss bernama Emmanuel Valloto dan WNA Italia Andrea Colussi Serravalo.

Kemudian ada Luca Simioni WNA Swiss, Carlo Karol Bonati WNA Italia, Simon Goddard WNA Ingris, dan Barry Pullen yang juga asal Inggris. Mereka sudah melaporkan kasus ini sejak Juni 2023 lalu.

“Kami mohon kepada teman media untuk mengawal kasus ini. Karena dalam proses ini ada indikasi oknum yang mencoba mengintervensi kasus ini,” tukasnya.

Erdia mengurai, total kerugian yang dialami oleh kliennya ini, secara keseluruhan ialah sebesar Rp 167 miliar. Rinciannya untuk investasi  membangun Apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp 50 milliar, potensial Valuasi Apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp 78 milliar, potensial kerugian atas rental unit-unit Apartemen DVM selama 3 tahun kurang lebih sebesar Rp 21 Milliar. Pun sengketa kasus-kasus baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp 19 miliar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa laporan para korban itu sedang didalami penyidik. "Masih di dalami rekan penyidik terkait laporan itu," tukasnya. *