Hukrim

Sejak Berdiri, 195 Legislator 'Koruptor' Diciduk KPK

JAKARTA - Sejak berdiri tahun 2002 silam, KPK sudah menangkap 195 pejabat legislatif di DPR RI dan 13 legislatif provinsi. Hal itu dijelaskan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah saat memaparkan kinerja KPK dalam menangkap koruptor di berbagai sektor. 

"(Anggota) DPR  total 195 orang yang sudah kita proses, termasuk anggota Komisi XI DPR yang kami tangkap beberapa waktu lalu. Total, anggota DPR berjumlah 73 orang, anggota DPRD 122 orang. Sampai saat ini, total kalau kita lihat yang terbanyak itu ada di level eselon I,II, dan III, karena bersama pihak lain," ujar Febri dalam diskusi bertajuk 'Ngobral Santai Anti Korupsi (NGOBRAS) 20 tahun Reformasi: Lanjut Terus Berantas Korupsi' di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2018).

Febri menganggap masalah korupsi di tingkat pusat, maupun kalangan daerah,  menjadi fenomena yang cukup memprihatinkan. Pasalnya, kata Febri, jika melihat distribusi kewenangannya, kesejahteraan tidak hanya diatur dari pusat, melainkan diatur sedemikian rupa melalui kebijakan di setiap daerah.

"Kita OTT dari berbagai sektor, kalau kita lihat ada dua titik sentral pelaku korupsi yang banyak dibicarakan saat ini. Di kepala daerah ada sekitar sembilan kepala daerah, dan ada 105 perkara tersebar di 22 provinsi," imbuh Febri. 

Teranyar, KPK baru saja menangkap anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat, Amin Santono, terkait suap penyusunan APBD-P Tahun Anggaran 2018. KPK menduga Yaya dan eks pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, menerima suap Rp 500 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

Suap dilakukan agar Amin dan Yaya dapat memasukkan dua proyek Ghiast di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dalam rancangan anggaran tersebut. Yaya dan Amin sudah ditahan KPK sejak Ahad (6/5/2018). Adapun di sepanjang 2017, KPK mencapai rekornya dalam menjaring 19 operasi tangkap tangan. Sedangkan, terhitung di sepanjang 2018, KPK berhasih melakukan OTT sebanyak sembilan kali.*