Ekonomi

8 Kementerian dan Lembaga Ini Tak Peroleh Opini WTP

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Parlemen hari ini. Hasil auditnya, pemerintah dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017," kata Moermahadi di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Dia menjabarkan, hasil pemeriksaan atas LKPP itu didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Sebanyak 79 LKKL atau 91 persen memperoleh opini WTP.

BPK juga memberikan opinin Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 6 LKKL, yaitu pada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik RRI. Serta, tidak menyatakan pendapat pada dua LKKL, yaitu pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Keamanan Laut. 

"Permasalahan pelaporan pertanggungjawaban APBN 2017 pada 8 LKKL yang tidak memperoleh opini WTP meliputi permasalahan penerimaan negara bukan pajak, belanja barang, belanja modal, piutang bukan pajak, persediaan, aset tetap, aset lainnya, dan utang kepada pihak ketiga," papar dia.

Meski begitu, dia mengatakan permasalahan dari 8 LKKL yang belum memperoleh opini WTP tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP 2017 terhadap standar akuntansi pemerintah.

Selain itu, dia juga menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Antara lain sistem informasi penyusunan LKPP 2017 belum dapat menyelesaikan selisih transaksi antar entitas, dan transaksi timbal balik serta sistem pengendalian piutang perpajakan masih memiliki kelemahan.

Kemudian, utang atau piutang atas kelebihan atau kekurangan pendapatan badan usaha. Dari selisih harga jual eceran atau HJE formula dan HJE penetapan pemerintah atas penyaluran minyak solar dam premium belum dilaporkan dan diselesaikan.

Temuan lainnya adalah, dana cadangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2017 belum mampu menyelesaikan permasalahan defisit dana jaminan sosial kesehatan dan LKPP tahun 2017 belum menyajikan dampak kewajiban yang timbul dari defisit DJS Kesehatan.

Kemudian penatausahaan dan pencatatan PNBP, belanja, piutang PNBP, persediaan, aset tetap, dan utang, terutama pada kementerian negara atau lembaga yang belum memperoleh opini WTP. Terakhir,  adanya temuan Penambahan pagu anggaran subsidi listrik tahun 2017 sebesar Rp5,22 triliun tidak sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai.*