Hukrim

Sepanjang 2018, KPK Terima 795 Laporan Gratifikasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total 795 laporan gratifikasi sampai dengan 4 Juni 2018. Laporan gratifikasi tersebut dikumpulkan KPK sepanjang tahun 2018 sampai dengan hari ini.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan, dari total 795 laporan yang diterima KPK, sebanyak 67 persen atau 534 laporan diantaranya dinyatakan telah menjadi milik negara.

"Sedangkan 15 atau 2 persen laporan dinyatakan milik penerima. Sisanya 31 persen adalag surat apresiasi atau masuk kategori negatif list (gratifikasi yang diperbolehkan diterima dan tidak wajib dilaporkan)," kata Giri di kantornya, Kemarin. 

Adapun, total gratifikasi yang menjadi milik negara jika sebesar ‎Rp6.203.115.339. Dengan rincian, dalam bentuk uang sebesar Rp5.449.324.132 dan dalam bentuk barang senilai Rp753.791.207.

Menurut Giri, instansi yang paling besar dalm menyumbangkan laporan gratifikasi yakni, Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) dengan total, Rp2,8 miliar. Kemudian, DKI Jakarta sebesar Rp197 Juta, Kemenkes Rp64,3 Juta, dilanjutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp47,5 ‎Juta.

"Terakhir, adalah BPJS Ketenagakerjaan Rp44,1 Juta," pungkasnya.*JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total 795 laporan gratifikasi sampai dengan 4 Juni 2018. Laporan gratifikasi tersebut dikumpulkan KPK sepanjang tahun 2018 sampai dengan hari ini.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan, dari total 795 laporan yang diterima KPK, sebanyak 67 persen atau 534 laporan diantaranya dinyatakan telah menjadi milik negara.

"Sedangkan 15 atau 2 persen laporan dinyatakan milik penerima. Sisanya 31 persen adalag surat apresiasi atau masuk kategori negatif list (gratifikasi yang diperbolehkan diterima dan tidak wajib dilaporkan)," kata Giri di kantornya, Kemarin. 

Adapun, total gratifikasi yang menjadi milik negara jika sebesar ‎Rp6.203.115.339. Dengan rincian, dalam bentuk uang sebesar Rp5.449.324.132 dan dalam bentuk barang senilai Rp753.791.207.

Menurut Giri, instansi yang paling besar dalm menyumbangkan laporan gratifikasi yakni, Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) dengan total, Rp2,8 miliar. Kemudian, DKI Jakarta sebesar Rp197 Juta, Kemenkes Rp64,3 Juta, dilanjutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp47,5 ‎Juta.

"Terakhir, adalah BPJS Ketenagakerjaan Rp44,1 Juta," pungkasnya.*