Hukrim

Menyamar, Polisi Ciduk Ibu Jadi Muncikari

JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisial IMS diringkus petugas Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta karena diduga terlibat bisnis prostitusi. Wanita berumur 33 tahun itu berperan sebagai muncikari atau yang menawarkan jasa pekerja seks komersial.

"Peran yang bersangkutan (IMS) memperdagangkan wanita," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso, Kamis (7/6/2018). 

Menurut Eko, penangkapan IMS dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait tindak pidana perdagangan orang. Setelah mendapat informasi, Eko meminta anak buahnya menyamar sebagai orang yang ingin membutuhkan jasa pelaku.

Dengan mudah IMS kemudian ditangkap ketika mengantarkan dua wanita ke hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

"Selanjutnya anggota melakukan undercoverdan melakukan pemesanan wanita," katanya. 

Dari tangan IMS, turut disita barang bukti uang tunai sebesar Rp3,7 juta, dua telepon genggam, satu bukti transfer bank, dan dua kunci kamar hotel.

Informasi sementara, tarif setiap pemesanan wanita dipatok minimal Rp1 juta. Dalam perkaranya, IMS bakal disangkakan dengan Pasal 506 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.*