Sepakbola

Gelapkan Pajak, Ronaldo Dipenjara 2 Tahun?

MADRID - Kapten Portugal, Cristiano Ronaldo yang sedang 'berjuang' di Piala Dunia terganggu. Dia divonis bersalah oleh Pengadilan Spanyol akibat kasus penggelapan pajak. 

Ronaldo divonis hukuman dua tahun penjara. Dia juga dijatuhi denda €18,8 juga atau setara Rp305,27 miliar.

Tahun lalu, Ronaldo sudah divonis bersalah karena penggelapan pajak terkait citra diri. Saat itu, bintang Real Madrid ini membantah tuduhan tersebut.

Belakangan, Ronaldo melunak. Menurut laporan Omnisport, CR7 pasrah menerima vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan untuknya.

Beruntung, Ronaldo tak benar-benar harus menghabiskan waktu di balik jeruji besi. Menurut aturan di Spanyol, hukuman kurang dari dua tahun untuk pelanggaran pertama, bisa diganti dengan hukuman percobaan.*