Hukrim

Polri Iyakan Kasus Chat Mesum Rizieq-Firza Dihentikan

JAKARTA - Polri membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan chat mesum yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dengan wanita bernama Firza Husein.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi M. Iqbal, saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (17/6/2018).

Alasannya, lantaran belum ditemukam pengupload dalam kasus tersebut sehingga kasus dihentikan.

"Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," kata dia.

Namun, lanjutnya, kasus itu bisa saja dibuka kembali. Hal itu apabila ditemukan bukti baru dalam kasus.

"Tapi, terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial YouTube sebuah video di mana pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengaku sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan polisi atas kasus dugaan chatmesum yang dituduhkan kepadanya dengan wanita bernama Firza Husein.

Dalam video itu selain mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H bagi rakyat Indonesia, Rizieq juga mengaku telah mendapatkan SP3 itu dan dipegang olehnya kini yang masih berada Arab Saudi. Terkait hal tersebut, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro membenarkannya.*