Hukrim

Korupsi Gedung Kampus, eks Petinggi UNRI dan Kontraktor Ditahan

PEKANBARU - Mantan pembantu dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (UNRI) Heri Suryadi, ditahan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kampus. Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polresta Pekanbaru.

"Setelah menerima pelimpahan berkas perkaranya, tersangka Heri kita tahan di Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Pekanbaru," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megondono, Kemarin.

Dalam kasus ini, Heri tidak sendirian menjadi tersangka. Ternyata seorang mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) bernama Ruswandi juga ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung UNRI, yang menelan uang negara hingga Rp 9 miliar tersebut.

Ruswandi merupakan Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisip UR senilai Rp 9 miliar tersebut. Riswandi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru.

Penahanan dilakukan jaksa karena berkas perkara keduanya sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Jadi karena berkas keduanya telah P21, dan hari ini proses tahap II, maka kita tahan," kata Odit.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady mengatakan kedua tersangka ditahan setelah penyidik memeriksa seluruh kelengkapan berkas. Selain itu, jaksa juga telah memeriksa kondisi kesehatan mereka sehingga dinyatakan layak untuk ditahan.

"Proses pemeriksaan kesehatan dilakukan tim dokter RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, perbedaan Lapas tempat penahanan kedua tersangka itu lantaran Heri juga berstatus terpidana dalam kasus lainnya di Batam, Kepulauan Riau.

"Status Heri ini kan terpidana dalam kasus lain di Batam. Makanya dia kita tempatkan di Lapas Pekanbaru," kata dia.

Kasus yang menjerat Heri sebelumnya juga tentang perkara korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam. Hakim menjatuhi Heri dengan hukuman vonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Perlu diketahui, dugaan korupsi pembangunan gedung Fisip senilai Rp 9 miliar bersumber dari APBN tersebut terjadi pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali.

Hal itu menyebabkan panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan. Namun, panitia lelang memilih rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

Akibatnya, pengerjaan gedung yang seharusnya menjadi salah satu gedung megah di Kampus tersebut tidak selesai dan hingga kini masih terbengkalai. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen.

Setelah diselidiki, polisi menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 940.245.271,82. Angka itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Ahmad.*