Politik

KPU: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran bagi calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019. Waktu pendaftaran tetap berjalan sesuai rencana yakni 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018.

"Tidak ada perpanjangan masa pendaftaran," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kemarin.

Menurut Ilham, pihaknya menerima waktu konsultasi terkait syarat-syarat apa saja yang mesti dilengkapi saat pendaftaran. Meski menyiapkan waktu perbaikan, hal itu bukan berarti partai koalisi tak menyiapkan dokumen diperlukan.

Syarat-syarat yang dilengkapi setidaknya ada lampiran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), daftar riwayat hidup dan ijazah pendidikan.

"Jangan nanti baru ditunjuk misalnya tanggal 9, pukul 24.00 deklarasi, belum siap apa-apa. Itu menjadi masalah," ujarnya.

Selain persyaratan dokumen, KPU juga memeriksa kesehatan bagi pasangan calon Pilpres. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto telah ditunjuk dan melakukan pemeriksaan usai satu hari pendaftaran.*