News

Terlibat Korupsi, 23 ASN Pemprov Riau Segera Diberhentikan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memastikan segera memberhentikan ASN yang terlibat korupsi. Hal tersebut mengacu pada rillis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jumlah ASN terlibat korupsi namun masih bekerja membuat Riau geger. Pasalnya, dari seluruh Badan Kepegawain Nasional (BKN) regional, BKN Regional XII yang membawahi Riau Kepri Sumbar paling tinggi, yaitu 301 orang. 

"Mereka yang sebelumnya terjerat kasus korupsi dan sudah inkrah dari putusan pengadilan yang akan diberhentikan. Dari data kami, ada 23 orang yang akan diberhentikan. Ini aturan, kita tetap akan melakukan sesuai aturan," jelas Kepala Badan  Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan, Senin (10/9/18).

Dari 23 ASN tersebut menurut Ikhwan terbanyak ada di instansi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yaitu 6 orang. Kemudian disusul sejumlah pegawai lainnya yang ada disejumlah instansi di lingkungan Pemprov Riau.*