News

Farhat Abbas Ingin Pasal Pembatasan Masa Jabatan Presiden Dihapus

JAKARTA - Juru bicara Paslon Jokowi - Maruf Amin untuk Pilpres 2019, Farhat Abbas, mewacanakan penghapusan pasal batasan masa jabatan presiden. Alasannya, bagi Farhat, Jokowi telah membawa Indonesia ke arah yang benar selama satu periode menjabat Presiden RI.

"Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode sebaiknya dicabut atau dibatalkan. Dan agar Presiden Jokowi ditetapkan menjadi Presiden seumur hidup saja di tahun 2019 nanti oleh sidang istimewa MPR," kata Farhat melalui pesan whatsapp, Senin (24/09/2018).

Ia mengaku, hal tersebut hanya sebagai gagasan pribadinya yang belum dikomunikasikan dengan pihak lain termasuk kepada internal tim pemenangan Jokowi. Farhat pun tidak menjelaskan alasan yuridis terkait ide penghapusan pasal di UUD 1945  itu.

Sebelum Farhat, pendukung Jokowi lainnya dalam perhelatan Pilpres 2019 mendatang, Tuan Guru Bajang (TGB), juga pernah berujar hal senada. Dalam wawancara dengan salah satu stasiun TV swasta -- di tengah polemik dukungan TGB sebagai kader Demokrat terhadap Jokowi, TGB berkaca pada keberhasilan 2 periode jabatannya sebagai Gubernur NTB.*