News

Peneliti Kritisi Pemblokiran Sementara Data Penduduk Usia 23 yang Belum Rekam E-KTP


JAKARTA -- Dukcapil akan memblokir data penduduk yang belum merekam e-KTP padahal perekamannya sudah dijadwalkan. Peneliti Formappi Lucius Karus berpandangan, hal tersebut tidak tepat karena berpotensi pada hilangnya hak pilih seseorang.

"Tapi gak bisa dong, gak bisa kemudian warga disalahkan. Kewajiban mengeluarkan eKTP itu kan kewajiban negara," kata Lucius Karus pada IDNJurnal.com, Kamis (18/10/2018) malam.

Menurut Lucius, negara bisa menemukan cara yang lebih aktif dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai penerbit eKTP, termasuk dengan upaya jemput bola.

"Sehingga kemudian misalnya ada poto keliling atau apalah, ya pokoknya harus jemput bola. Saya kira itu gak benar juga itu kebijakan itu. Itu sengaja banget kalo alasan negara ke warga warganya yang dihukum malah;disanksi," tukas Lucius.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sementara, data penduduk yang sudah berumur 23 tahun atau lebih yang belum merekam KTP Elektronik. Hal ini berdasar pada dugaan adanya warga yang sudah memiliki identitas lain, menetap di luar negeri tanpa melapor atau telah meninggal dunia.

Direktur Jenderal Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, kebijakan tersebut bukan bersifat punishment yang membinasakan masyarakat, melainkan hanya sebagai sanksi administrastif. Mengingat, negara telah memberi kesempatan 6 tahun sejak tahun 2012.


"Sanksi ini akan hidup kembali dengan syarat yang sangat ringan, penduduk melakukan perekaman; datang merekam, data sudah aktif,” tutur Zudan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018) seperti dikutip dari kompas.com.