Pemilu Serentak 2019

Ketua KPU Akui "Berat" Jalankan UU Pemilu

JAKARTA - Ketua KPU RI, Arif Budiman, mengaku UU Pemilu saat ini cukup menyulitkan kerja-kerja penyelenggaraan pemilu di lapangan. Beberapa pasal yang tumpang tindih, menjadi catatan KPU.

Kepada wartawan di Hotel Grand Marcure, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018), Arif mengatakan, "Atas beberapa catatan itu, nanti kalau UU ini memang harus diperbaiki-harus disempurnakan, itu lakukan segera setelah pemilu selesai,".

Sehingga, kata Arif, penyelenggara pemilu yang akan datang-penyelenggara Pemilu 2024, punya waktu yang cukup untuk memahami Undang-Undangnya, mensosialisasikan, baru kemudian menjalankan.

Arif mencontohkan, untuk pemilu 2019, beberapa kerja-kerja kepemiluan menjadi berat karena pembuatan Peraturan KPU (PKPU) sebagai turunan dari UU Pemilu yang ada, bertumpukan jadwalnya dengan sosialisasi kepada peserta pemilu yang sekaligus menjalankan tahapannya.

"Nah, ini nggak baik sebetulnya, karena semua bekerja bertumbukan, berkejar-kejaran. Mudah-mudahan, kalau memang harus ada penyempurnaan, dilakukan segera," pungkas Arif.