News

Kata Dadet Soal Dugaan Pelanggaran Sewa Gedung Anjungan Riau di TMII

PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Noviwaldy Jusman angkat bicara soal dugaan pelanggaran terhadap Pergub No 57 tahun 2010 soal penyewaan gedung Anjungan Riau yang berada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

Politisi Demokrat ini mengatakan, bahwa aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang disewakan pihak lain harus diserahkan ke kas daerah.

"Tarif sudah ada di Peraturan Daerah (Perda). Kalau ada yang tidak menyetorkan ke kas daerah, itu akan kita periksa. Karena hal ini termasuk pelanggaran," ujar politisi yang akrab disapa Dedet ini di Pekanbaru, Senin (3/12/2018).

Dedet juga akan meminta Komisi III DPRD Provinsi Riau yang membidangi aset daerah untuk memeriksanya. Pasalnya, segala penerimaan pajak dan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah.

"Kalau memang dugaannya begitu, kita akan minta Komisi III untuk menindaklanjuti," paparnya.

Sebelumnya, Pengelola Anjungan Riau di TMII Jakarta, diduga melakukan pelanggaran soal penyewaan gedung Anjungan untuk kegiatan baik perorangan maupun organisasi diluar ketentuan yang berlaku. 

Setelah Anjungan Riau di TMII tak lagi di bawah Dinas Pariwisata Riau, harga sewa gedung tersebut oleh pengelola yang baru diduga tidak sesuai aturan Pergub bahkan ada sebagian harga sewa itu mencapai puluhan juta rupiah.

Dari informasi yang diterima, harga sewa Anjungan Riau juga tidak hanya gedung saja, tapi pihak pengelola juga menyewakan sejumlah item lain seperti kursi dan sound sistem yang menjadi aset pemerintah Provinsi Riau.*