Hukrim

Listriknya Dicuri Pelanggan, PLN Madiun Sebut Rugi Rp5 M

MADIUN - Sepanjang tahun 2018, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Madiun menemukan sekitar 4.000 kasus pelanggaran. Dari angka itu, 30 persen di antaranya dikategorikan tindak pencurian listrik.

"Memang ada pelanggaran pelanggan mencapai 4 ribu kasus. Tingkat pencurian, tidak terlalu besar. Sekitar 30 persen dikategorikan pelanggaran pencurian," kata Manager Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Madiun, Muhammad Kodri kepada wartawan di kantornya, Kamis (24/1/2019).

Akibat pelanggaran itu, lanjut Kodri, PLN Madiun harus menanggung kerugian mencapai Rp 5 miliar. Untungnya kerugian itu dapat diselamatkan karena sudah dimintakan pertanggungjawaban dalam bentuk denda bagi pelanggan.

"Berkat adanya penertiban, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang setiap hari berpatroli, PLN bisa menyelamatkan uang sebesar Rp 5 miliar. Setiap pengguna yang diketahui melakukan pelanggaran dikenakan sanksi denda dan wajib membayar tagihan yang ditunggak," terangnya.

Kodri menuturkan, sebagian kasus pencurian listrik tersebut terjadi di wilayah karesidenan Madiun, meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Maospati, Caruban, Dolopo, hingga Mantingan, Ngawi. Penyebabnya rata-rata karena ketikdaktahuan masyarakat. 

Kodri memberi contoh ketika warga menggelar hajat lalu membuka segel meteran listrik agar mendapatkan tambahan daya listrik tanpa sepengetahuan pihak PLN. Padahal aksi semacam ini tergolong sebagai pencurian.

"Setiap hari, petugas dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN UP3 Madiun melakukan penertiban, karena kebanyakan pelanggan punya hajat akhirnya membuka segel meteran. Saat usai pesta hajatan, pelanggan lupa mengembalikan segel meteran listrik," lanjutnya.

Kodri menambahkan, untuk mengantisipasi hal ini, PLN sebenarnya memiliki sejumlah program yang dapat membantu masyarakat, semisal program penerangan sementara atau penambahan batas daya dalam waktu tertentu.*