Hukrim

Ternyata Sandy Tumiwa Pesan Sabu Dua Hari Sekali

JAKARTA - Sandy Tumiwa tesandung kasus Narkoba. Dia ditangkap polisi, Jumat dini hari (1/3). Saat ini, tersangka berada Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, Sandy Tumiwa diperiksa intensif. Penyidik sedang menggali informasi untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya.

Dari hasil keterangan sementara, Arie menjelaskan, Sandy Tumiwa mengaku membeli sabu dua hari sekali dari seseorang tersangka berinisial IF seharga Rp 800 ribu. Setiap pesan, Sandy minta diantarkan setengah gram.

"Tersangka pesan lewat telepon, pembayaran transfer atau cash. Itu dilakukannya dalam kurung waktu setahun terakhir," ucap dia, Sabtu (2/3/2019).

Arie mengatakan, penyuplai sabu kini juga telah berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 6,7 gram.

"Dari hasil pengembangan dapat kami amankan dua org lagi yang memang menyuplai sabu-sabu kepada para tersangka," pungkas dia.*