Hukrim

Setelah 7,5 Tahun Dipenjara, Masamah Lolos Dari Hukuman Mati

CIREBON - Masamah (31), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi mengalami pengalaman religius yang luar biasa saat mendekam di penjara Tabuk, Jeddah, Arab Saudi. Selama 7,5 tahun Masamah mendekam di Penjara Tabuk. Dugaan kasus pembunuhan terhadap anak majikannya yang berusia 11 bulan menghantarkan Masamah ke penjara.

Jalan terjal menuju kebebasan berhasil dilewati Masamah. Pengacara utusan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi selalu mendampingi Masamah, hingga pada putusan bebas pada akhir 2017 lalu. Dibalik proses panjang menuju kebebasan itu, Masamah mengaku pasrah saat mendekam di penjara. Masamah dibui sejak tahun 2010 hingga 2017 akhir. Selama di penjara, Masamah mengaku sempat dipekerjakan oleh pihak penjara Tabuk.

"Saya mendapatkan pekerjaan di sana. Saya disuruh bere-beres, mendapat upah juga," kata Masamah di kediamannya yang berada di Dusun 1 RW 3 Desa Buntet, Kecamatan Astana Japura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Ia bersyukur masih bisa bekerja dan mengirimkan uang ke keluarganga kendati mendekam di penjara. Bahkan, setiap pekannya Masamah mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Dua tahun lebih Masamah bekerja di penjara. "Saya sakit, bagian perut intinya sakit-sakitan. Terus istirahat, berhenti bekerja. Ngisi waktu luangannya dengan merajut benang wol jadi topi dan sebagainnya," ujarnya.

Masamah merasa tak melakukan perbuatan keji hingga menewaskan anak majikannya. Masamah pun yakin bisa bebas dan membuktikan di persidangan jika dirinya tak bersalah. "Banyak dari pihak penjara yang mensupport saya. Ya kalau saya tidak bersalah. Buktinya, pas bebas ada pesta kecil-kecilan. Selain itu saat di penjara, saya mendapat kesempatan belajar Alquran," kata Masamah.

Bertahun-tahun di penjara, Masamah tergugah untuk mendalami ilmu Alqurannya. Juz amma, sambungnya, juz ke 30 dalam Alquran itu menjadi juz pertama yang ia dalami. Masamah pun khatam mempelajari juz amma. Setelah sukses belajar juz amma, Masamah mengaku, proses pembelajaran Alquran itu kemudian dilanjut ke juz 1.

"Awalnya juz amma dulu. Terus juz ke 1, saya di sana belajar sampai juz ke 4. Tajwid dan makhraj saya katanya lumayan bagus, saya cerita juga waktu di Indonesia, saya juga belajar Alquran," ucap Masamah. Setiap kali berhasil menamatkan satu juz, diakui Masamah, pihak penjara merayakan syukuran. "Dua kali syukuran, nah yang juz ke 3 sama 4 belum syukuran, karena saya pulang ke Indonesia," katanya.

Ia bersyukur bisa mendapatkan kesempatan belajar Aquran. Masamah pun dibekali sertifikat baca Alquran dari guru ngajinya. Kepada detikcom, Masamah menujukkan sertifikat tersebut. "Sertifikatnya saya bawa pulang. Ya walaupun baru selesai sampai juz 4," tutup Masamah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Masamah mendekam di jeruji besi sekitar 7,5 tahun, dari proses persidangan pertama hingga proses sidang vonis 2,5 tahun. Karena Masamah sudah menjalani hukuman penjara lebih daripada tuntutan dan tak ada bukti yang menguatkan bahwa ia melakukan pembunuhan, Masamah pun terbebas dari hukuman mati yang diajukan majikannya.*