News

Waduh, Perceraian di Cilacap Capai 1.468 Perkara

CILACAP - Angka perceraian di Kabupaten Cilacap relatif tinggi. Baru memasuki tri wulan Pertama 2019, kasus penceraian di sana sudah mencapai 1468 perkara. Demikian disampaikan, Putri, Staf Bagian Informasi, Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah kepada wartawan, Kemarin.

"Untuk pengajuan gugatan cerai atau permohonan talak dalam posita biasanya disebutkan masalah ekonomi," ungkap Putri di kantornya Jl. Rajiman No. 25b Kebonmanis-Cilacap, Jawa Tengah.

Selain persoalan ekonomi, kata Putri, kasus penceraian di Kabupaten Cilacap karena peselingkuhan dan kasus perjodohan. 

"Untuk prosentase putusan diterima hampir 90 persen, kecuali beberapa yang memang sudah putusan secara verstek. Tetapi salah satu pihak mengajukan verzet," imbuhnya.

Ribuan kasus penceraian pada tri wulan pertama 2019 tersebut, semakin menambah daftar panjang angka penceraian di Kabupaten Cilacap. Mengingat, pada tahun sebelumnya, kasus penceraian di sana mencapai 6.499 perkara.*