Life

Hanya RM 'Non Muslim' Buka Selama Ramadhan di Pekanbaru, Ini Aturan Lengkapnya

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus menerbitkan instruksi terkait pelaksanaan kegiatan selama Ramadan 1440 H. Surat Edaran tersebut diterbitkan setelah perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar pertemuan dengan pengusaha hiburan, hotel, tokoh agama serta masyarakat.

Terdapat sembilan poin dalam instruksi sesuai keputusan Walikota Pekanbaru No.377 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadan 1440 H. Berikut isi aturan tersebut;

PERTAMA, semua bentuk hiburan umum karaoke, pub dan diskotik ditutup selama bulan suci Ramadan. Kecuali hotel berbintang yang memiliki fasilitas khusus tamu menginap di hotel. Fasilitas ini hanya bisa buka pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

KEDUA, Khusus restoran yang merupakan fasilitas hotel dan pusat perbelanjaan bisa buka selama Ramadan. Tapi secara tertutup digunakan oleh tamu hotel atau pengunjung.

KETIGA, Pijat atau reflexy atau masagge yang bisa buka selama Ramadan hanya pijat sehat. Namun dengan catatan tempat pijat tidak merusak suasana Ramadan.

KEEMPAT, Restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan sejenisnya buka dari pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak. 

KELIMA, Usaha bakery (toko roti-red) dan snack tetap buka selama Ramadan dengan catatan tidak melayani makan di tempat.

KEENAM,Rrestoran atau rumah makan khusus non muslim tetap bisa buka selama Ramadan. Tapi harus memasang spanduk bertuliskan restoran/rumah makan bagi non muslim. Mereka juga harus kantongi izin khusus dari pemerintah kota.

KETUJUH, warnet dan playstation tetap bisa buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. 

KEDELAPAN, Pengelola bisnis hotel, bandara, mal, supermarket dan sejenisnya diimbau untuk memperdengarkan lagu atau musik Islami.

Walikota Pekanbaru juga menganjurkan agar para karyawan bisa berbusana muslim atau melayu. Terakhir ia mengimbau para pedagang Pasar Ramadan agar menjual barang dagangan yang halal dan baik. Serta tidak menganggu lalu lintas.*