Hukrim

Hina Nabi Muhammad, Rendra Ditangkap Polisi

MOJEKERTO - Seorang laki-laki pemilik akun Facebook Rhendra Kurniawan ditangkap aparat Polres Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (26/4/2018).

Lelaki tersebut ditangkap setelah dilaporkan sejumlah warga atas dugaan melakukan penistaan agama. Dalam sebuah video yang diunggah ke Facebook, pemilik akun itu menyebut ”Nabi Muhammad SAW adalah pelakor”.

Kekinian, pelaku telah diserahkan ke Subdit V Ciber Crime, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut.

Dalam prosesi penyerahan tahanan itu, Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Leo Simarmata turut mengantar pelaku. Namun dia tidak berani berkomentar.

Sebelumnya, video berdurasi sekitar 7 menit yang diunggah di akun Facebook Rhendra Kurniawan, dengan lantang menghina Nabi Muhammad SAW.

Selain menyebut Nabi Muhammad sebagai pelakor, lelaki itu dalam video  juga menyebutkan orang suci dalam agama Islam tersebut merupakan seorang pembohong.

Akibatnya, sejumlah warganet meminta aparat kepolisian mencari dan menangkap lelaki tersebut.

Akun lain juga mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan. Akun Facebook Rhendra Kurniawan itu dimiliki warga bernama Rendra Hadikurniawan, warga Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian.*