Hukrim

Jerinx SID Jalani Sidang Tuntutan Kasus 'IDI Kacung WHO' Hari Ini

DENPASAR - Sidang lanjutan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di kasus 'IDI Kacung WHO' akan digelar hari ini. Agenda persidangan pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Agenda persidangan terdakwa Jerinx hari ini adalah tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sobandi, Selasa (3/11/2020).

Sidang akan dilakukan secara tatap muka atau offline di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar (PN). Sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui channel YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Sidang akan dilakukan seperti biasa sesuai dengan kalender yaitu pukul 10.00 Wita di ruang sidang Cakra, masih dilakukan secara tatap muka atau offline dan kemungkinan akan disiarkan melalui channel YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," ujar Sobandi.

Sementara itu, pengunjung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan tetap dilakukan pembatasan. Dalam ruang sidang hanya diperbolehkan 20 orang pengunjung yang bisa masuk. Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Pengamanan tetap kita lakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, jaga jarak tetap dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," tegas Sobandi.*