Otomotif

Wah! Ban Buatan Lokal Punya Standar Tinggi di Dunia

JAKARTA - Indonesia melalui Kementerian Perindustrian telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk ban kendaraan sejak 2000. Kala itu, Kemenperin mengaku tidak mudah menerapkannya.

Salah satu kendalanya ada pada hambatan yang dilakukan oleh para importir. Sebab, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan agar produk yang mereka datangkan diberi label SNI.

Hal itu dikatakan oleh Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, Achmad Sigit, saat ditemui di Puncak, Jawa Barat pada Jumat (27/4/2018) malam. 

“Dari tahun 2000, saat kami melakukan SNI wajib untuk ban, selalu ada resistensi, selalu dari para importir,” ujarnya.*