Kadin Dukung KPK Tangani Kasus Pencucian Uang Korporasi

Jumat, 18 Mei 2018 - 21:55:00 WIB

Gedung KPK. (sumber;internet)

JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan korporasi. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendukung hal tersebut.

"Kita tentunya mendukung lah kebijakan KPK itu. Supaya pemahamannya sama. Ini kan hal yang baru, tentunya diharapkan sosialisasi bersama dengan KPK dan tentunya kita akan, seperti kebijakan KPK yang bisa memidanakan korporasi itu kan sudah kita sosialisasikan dengan KPK," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

KPK sebelumnya menetapkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang. Tindakan KPK itu merupakan yang pertama kalinya.

Korporasi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu PT Putra Ramadhan atau PT Tradha. Perusahaan itu dikendalikan oleh Muhammad Yahya Fuad yang menjabat sebagai Bupati Kebumen 2016-2021 yang dijerat KPK.

"Ini merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Penetapan itu merupakan pengembangan penyidikan atas Yahya Fuad. Dia sebelumnya dijerat KPK dengan dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di wilayahnya. Dalam perkembangannya, KPK menemukan fakta baru terkait keterlibatan korporasi yang dikendalikan Yahya Fuad tersebut.*