MenPAN-RB Ingatkan Menyebar Hoax ASN Bisa Dipecat

Sabtu, 26 Mei 2018 - 04:30:00 WIB

Ilustrasi hoax. (sumber;internet)

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (PAN-RB) Asman Abnur mengeluarkan surat edaran tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam surat tersebut ASN dilarang menyebar berita palsu (hoax), bagi yang melanggar dapat dipecat.

"Yang jelas ini perilaku individu. Tapi sebagai ASN, ada aturan yang mengikat dia. Maka, melalui surat edaran saya itu, saya mengingatkan kepada seluruh ASN agar berkomunikasi dengan santun di medsos. Jangan jadi penyebar berita-berita hoax," kata Asman di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Ia menyebut bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran misalnya menyebarkan berita hoax akan mendapat sanksi dari ringan hingga berat. Sanksi berat bisa merupakan pemecatan.

"Terhadap ASN yang secara nyata terbukti melakukan berita-berita yang tidak punya dasarnya, dalam peraturan pemerintah, khususnya PP tentang ASN, ada sanksinya. Bisa peringatan ringan, bisa peringatan keras. Jadi dua hal itu, tergantung kontennya seperti apa," kata Asman.

Menurutnya hingga saat ini belum ada ASN yang dilaporkan melanggar aturan tersebut.

"Belum ada juga. Belum ada pengaduan. ASN masih baik-baik juga," kata Asman.

Sebelumnya MenPAN RB mengeluarkan Surat edaran dengan nomor: 137 Tahun 2018 itu ditujukan untuk para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, para kepala lembaga non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara dan non struktural, para gubernur, dan wali kota.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta pembinaan profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak

2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN

3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan

4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain

5. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan

7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya

8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. pemerasan dan/atau pengancaman.*