Negara in Berlakukan Pajak Pengguna WhatsApp dan Facebook

Ahad, 03 Juni 2018 - 13:25:00 WIB

Ilustrasi aplikasi Whatsapp. (sumber;internet)

UGANDA - Facebook, WhatsApp, Twitter dan layanan sejenisnya bisa digunakan secara cuma-cuma. Namun berbeda dengan di negara ini, di mana pemerintahnya meminta pembayaran pajak dari para pengguna aplikasi media sosial maupun messaging.

Dikutip dari BBC, parlemen negara Uganda di Afrika telah meloloskan peraturan hukum yang mewajibkan para pengguna media sosial membayar pajak untuk menggunakannya. Jumlahnya dipatok USD 0,05 atau sekitar Rp 691 per hari.

Peraturan itu akan diterapkan mulai 1 Juli mendatang meskipun banyak keraguan tentang bagaimana mengimplementasikannya secara efektif. Belum jelas bagaimana cara pemerintah mengidentifikasi siapa saja warga Uganda yang mengakses jejaring sosial.

Pajak media sosial ini dicetuskan presiden Uganda Yoweri Museveni yang menganggap media sosial adalah sarana untuk bergosip. Ia menilai pendapatan pajak itu akan membantu negaranya.

"Kita membutuhkan uang untuk menjaga keamanan negara dan memperluas aliran listrik sehingga orang bisa menikmati media sosial dengan lebih sering," kata sang presiden yang dikutip detikINET dari BBC.

Pihak parlemen juga menilai pajak media sosial itu sangat murah dan warga Uganda takkan keberatan membayarnya. Menurut catatan, sekitar 2 juta warga Uganda merupakan pengguna Facebook aktif.

Akses ke media sosial kadang dibungkam oleh pemerintah negara itu. Seperti pada pemilihan presiden di tahun 2016, akses ke media sosial ditutup karena dinilai menjadi sarana menyebarkan kebohongan.*