Subsidi Solar Diusulkan Naik Rp 2.000

Ahad, 03 Juni 2018 - 14:22:00 WIB

Ilustrasi SPBU. (sumber;internet)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan subsidi solar ditambah Rp 1.500 menjadi Rp 2.000. Penambahan besaran subsidi tersebut diusulkan menyusul perkembangan indikator migas (ICP dan nilai tukar Rupiah), gain pada penerimaan Migas, serta dampak perubahan kebijakan subsidi energi pada stabilitas harga, daya beli masyarakat, kegiatan badan usaha, dan kinerja APBN tahun 2018.

"Pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran subsidi BBM (khususnya Solar) dari Rp 500/liter menjadi Rp 2.000/liter (naik Rp 1.500/liter)," bunyi keterangan resmi yang diterima, Kemarin.

Guna menjaga stabilitas harga, pemerintah juga akan tetap menjaga pemenuhan pasokan BBM di dalam negeri hingga akhir tahun 2018, baik untuk di daerah Jawa dan Bali serta pada saat mudik lebaran.

Selain itu, Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian Subsidi Listrik untuk menjangkau lebih banyak pelanggan listrik kelompok menengah ke bawah (450 VA dan 900 VA) yang membutuhkan dukungan Pemerintah.

"Penyesuaian besaran Subsidi BBM (Solar) serta Subsidi Listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA dalam pelaksanaan APBN tahun 2018 tersebut sejalan dengan UU APBN tahun 2018," lanjut keterangan tersebut.

Berikut pertimbangan pemerintah menaikkan subsidi solar tahun 2018:

1. Dalam pelaksanaan APBN tahun 2018 sampai dengan bulan April terdapat dua indikator ekonomi makro yang realisasinya mempengaruhi perkembangan penerimaan Migas dan Subsidi Energi, yaitu harga minyak (ICP) dan nilai tukar Rupiah.

2. Sampai dengan bulan April tahun 2018, rata-rata harga ICP mencapai US$64/barel dan nilai tukar Rupiah sekitar Rp13.631/US$. Diperkirakan sampai dengan akhir tahun 2018, rata-rata harga ICP relatif masih tinggi dan nilai tukar Rupiah masih relatif melemah dari yang diperkirakan dalam penyusunan APBN tahun 2018, masing-masing US$48/barel dan Rp13.400/US$.

3. Di satu sisi, kenaikan harga minyak dan pelemahan nilai tukar Rupiah tersebut berdampak pada kenaikan penerimaan migas, baik dari PNBP maupun PPh Migas, sehingga memberikan gain pada kinerja pelaksanaan APBN tahun 2018.

4. Di sisi lain, kenaikan harga minyak dan pelemahan nilai tukar Rupiah tersebut diperkirakan menyebabkan kenaikan Subsidi Energi, utamanya LPG dan Listrik. Sedangkan untuk Subsidi BBM dapat tidak mengalami perubahan karena kebijakan subsidinya saat ini ditetapkan untuk Solar sebesar Rp 500/liter.

5. Perkembangan kebijakan Subsidi Energi ke depan akan sangat menentukan stabilitas harga, daya beli masyarakat, kegiatan badan usaha, dan kinerja APBN tahun 2018.*