Tak Nyapres, JK : Saya Enggak Punya Partai

Kamis, 28 Juni 2018 - 13:05:00 WIB

Jusuf Kalla dan SBY. (sumber;internet)

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak akan maju kembali di Pilpres 2019 sebagai calon presiden. JK mengaku belum memenuhi syarat sebagai untuk bisa mencalonkan diri sebagai capres.

Salah satu syarat yang dimaksud adalah presidential threshold seperti yang diatur dalam UU Pemilu. "Saya pertama butuh 20 persen. Saya enggak punya partai. Cukuplah biar yang muda muda," kata JK di Jakarta, Kamis (28/6/2018).

JK mengaku sudah lelah karena sudah 35 tahun berkecimpung di dunia bisnis dan 20 tahun mengabdi di pemerintahan. Karena itu, JK mengakui saat ini dia ingin istirahat.

"Saya pikir itu sudah cukup. Sekarang saatnya saya istirahat dan lebih fokus ke keluarga. Saya senang bisa senang dengan cucu serta keluarga," ungkap JK.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk menafsirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2019. Adapun yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, dimana menguji frasa Presiden atau Wakil Presiden serta frasa selama 2 kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.

Perkara dengan nomor 36/PUU-XVI/2018, diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).

"Dengan ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di dalam persidangan, di Jakarta, Kamis (28/6/2018).*