DPR Tak Lagi Berhak Panggil Paksa Warga Negara

Kamis, 28 Juni 2018 - 16:50:00 WIB

Gedung MK. (sumber;internet)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal kewenangan DPR memanggil paksa seseorang atau kelompok. Kewenangan DPR memanggil paksa diatur dalam UU No 2/2018 tentang MD3 kini telah dianulir.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," putus Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Putusan tersebut menghapus pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k. Menurut MK pasal yang dihapus itu menggeser kewenangan MKD lewat UU MD3. 

"Menurut Mahkamah permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 122 huruf l UU MD3 beralasan menurut hukum," ungkap Anwar.

Dengan demikian, MK menegaskan, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Terlebih kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa tidak sesuai tugas dan fungsinya.

"Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Anwar.

Gugatan ini diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Mereka meminta MK untuk membatalkan ketentuan soal pemanggilan paksa tersebut. FKHK juga menggugat pasal pemanggilan anggota dewan oleh penegak hukum harus lewat izin MKD dan presiden.*