Ini Kata pakar IPB Tentang Ikan Arapaima di Sungai Brantas

Jumat, 29 Juni 2018 - 16:25:00 WIB

Ikan Arapaima yang ditangkap warga. (sumber;internet)

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Permen KP No 41/2014, memasukan Arapaima gigas sebagai salah satu jenis ikan invasif dan dilarang masuk ke Indonesia. Menurut Dr Mukhlis Kamal, Dosen Departemen Manajemen Sumberdaya Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan baru-baru ini dunia perikanan geger dengan ditemukannya ikan Arapaima gigas di Sungai Brantas. Padahal Ikan Arapaima ini habitat aslinya adalah Daerah Aliran Sungai (DAS) Amazon, Amerika Selatan.
 
Ia menyebutkan ikan ini sangat berbahaya jika masuk ke danau, waduk, dan sungai di Indonesia. Alasannya karena habitat aslinya adalah perairan tropis sehingga akan sangat adaptif di perairan Indonesia yang juga beriklim tropis. 

“Tidak hanya itu tubuhnya yang raksasa menjadi kompetitor ruang bagi ikan-ikan asli. Dengan mulutnya yang besar serta gigi yang besar dan tajam dapat dipastikan ikan ini termasuk predator yang akan memakan semua jenis ikan,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa potensi reproduksi ikan Arapaima juga tinggi, sekali bertelur bisa mencapai 10-20 ribu butir telur. Bahkan ikan ini mampu hidup dalam lingkungan perairan yang kekurangan oksigen sekalipun. Selain bernapas dengan insang, ikan ini dapat bernafas  menggunakan organ seperti paru-paru yang merupakan transformasi dari gelembung gas.  
 
Ia menambahkan penduduk asli di wilayah DAS Amazon menyebutnya pirarucu (pira = ikan, rucu = merah) dan merupakan sumber protein hewani dari perairan tawar dari kegiatan budidaya. Ikan ini masuk ke Indonesia untuk dipelihara di akuarium atau kolam. Khususnya sebagai daya tarik pengunjung di lokasi wisata. 

“Sangat menarik (ikannya) karena merupakan ikan air tawar terbesar di dunia. Panjangnya dapat mencapai 3 meter,” terangnya.
 
Karena bukan ikan asli Indonesia dan ukurannya yang besar, ikan ini tidak memiliki predator alamiah di alam Indonesia. Hal tersebut jugalah yang menjadi pertimbangan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Permen KP No 41/2014 untuk melarang ikan ini masuk ke Indonesia. Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk dapat mengenali, manfaatkan, dan lestarikan ikan-ikan yang  asli Indonesia.*