Kotak Kosong Menang di Makassar, Pilwalkot Diulang 2020

Sabtu, 07 Juli 2018 - 14:59:00 WIB

Ilustrasi pemilihan kepala daerah. (sumber;internet)

MAKASSAR - Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) di pleno KPU Makassar di mana kotak kosong berhasil mengalahkan calon tunggal, maka Pilwalkot Makassar akan diulang pada Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Makassar, Abdullah Manshur saat setelah merampungkan rekapitulasi 15 Kecamatan se- Makassar di Hotel Maxone Jalan Taman Makam Pahlwan, Sabtu (7/7/2018).

Ia mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang satu pemilihan dengan pasangan calon itu disebutkan ketika pasangan calon itu tidak mencapai perolehan suara lebih dari 50 persen maka dilakukan pemilihan ulang.

"Kemudian KPU membuat surat penetanpan pemilihan ulang pada pemilu berikutnya atau Pilkada berikutnya," kata Manshur saat usai membacakan hasil rekapitulasi suara Pilwalkot Makassar 2018, di Hotel Maxone, dinihari.

Ia mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang satu pemilihan dengan pasangan calon itu disebutkan ketika pasangan calon itu tidak mencapai perolehan suara lebih dari 50 persen maka dilakukan pemilihan ulang.

"Kemudian KPU membuat surat penetanpan pemilihan ulang pada pemilu berikutnya atau Pilkada berikutnya," kata Manshur saat usai membacakan hasil rekapitulasi suara Pilwalkot Makassar 2018, di Hotel Maxone, dinihari.*