Mesir Buka Kesempatan WNA jadi Warganya, Ini Syaratnya

Rabu, 18 Juli 2018 - 07:12:00 WIB

Ilustrasi Mesir. (sumber;internet)

KAIRO - Parlemen Mesir mengesahkan amandemen baru untuk warga asing. Negara tersebut menawarkan kewarganegaraan kepada orang asing yang bersedia menyetor uang sebesar USD 392.000 atau Rp 5,6 miliar kepada Kementerian Keuangan setelah lima tahun.

Aturan baru ini disahkan sebagai upaya untuk meningkatkan kembali kondisi keuangan negara sekaligus menarik kembali investasi asing yang sempat kabur di tengah pemberontakan pada 2011 lalu.

Mesir pun sempat melalui serangkaian reformasi negara karena program pinjaman IMF USD 12 miliar dimulai akhir 2016.

"Menteri Dalam Negeri akan memberikan kewarganegaraan Mesir kepada orang asing yang telah tinggal di negara ini untuk jangka waktu setidaknya lima tahun berturut-turut sebelum mengajukan naturalisasi," demikian pernyataan amandemen tersebut, dikutip dari Middle East Eye, Rabu (18/7/2018).

"Setelah naturalisasi didapat, nilai deposit akan ditransfer ke kas negara," tambah pernyataan itu.

Meski demikian, pernyataan itu dijelaskan manfaat yang akan didapat oleh orang asing dari segi ekonomi setelah mendapat kewarganegaraan Mesir. Saat ini Mesir masih membatasi beberapa proyek investasi asing dan juga kepemilikan asing atas lahan pertanian serta properti di Semenanjung Sinai.

Kepala Pertahanan Parlemen dan Komite Keamanan Nasional, Jenderal Kamal Amer, mengatakan bahwa undang-undang baru ini melengkapi proses investasi bagi orang asing untuk negara ini.

Meski demikian Kamal menjelaskan bahwa orang asing yang memperoleh kewarganegaraan ini tidak akan menikmati hak politik sampai lima tahun dan baru bisa memenuhi syarat untuk pemilihan atau pengangkatan ke badan perwakilan.*