Fahri Hamzah Tak Ragu Sohibul Iman Sudah Tersangka

Sabtu, 21 Juli 2018 - 06:30:00 WIB

Fahri Hamzah, politiisi PKS. (sumber;internet)

JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah, mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus dengan terlapor Sohibul Iman, Presiden PKS.

Berdasarkan SPDP itu, yang berarti tahap awal penyelidikan sudah naik ke tingkat penyidikan, maka pasti polisi telah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Masalahnya hanyalah tinggal pengumuman status tersangka itu.

"Naik ke penyidikan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, dua alat bukti yang cukup jadi tersangka, berarti sebetulnya tersangkanya sudah ada, berarti gitu. Tapi hak mengumumkan tersangka kan haknya Polda (Metro Jaya), saya tak boleh mengumumkan itu," kata Fahri di Jakarta, Kemarin.

Ia mengatakan, SPDP memang sudah diberikan kepadanya. Tentu dalam penyidikan akan dikonfirmasi ulang laporannya. Ia memastikan tak akan melibatkan Ketua Majelis Syuro PKS dalam masalah itu.

"Saya mau melaporkan satu orang dulu. Tapi kalau ada perkembangan terserah apa boleh buat," katanya.

Ia meyakini Sohibul akan memenuhi panggilan untuk penyidikan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Masalah yang berhubungan dengannya, kata Fahri, Sohibul sering tak taat hukum. Namun mungkin akan berbeda kalau langsung berurusan dengan Polda.*