20 Agustus, Pelayanan Perizinan Pekanbaru Pindah

Kamis, 16 Agustus 2018 - 10:57:00 WIB

sumber;internet

PEKANBARU - Untuk masyarakat Pekanbaru khususnya yang akan mengurus segala sesuatu terkait perizinan, mulai senin (20/8/2018) tidak bisa mengurusnya di komplek kantor Walikota di Jalan Sudirman. Pasalnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) pindah kantor. Pada hari itu, pelayanan dilakukan di Gedung LPTQ Pekanbaru komplek SMP Madani di Jalan Kasah Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai. 

"Mohon maaf buat masyarakat karena kami harus pindah kantor sementara. Semua pelayanan difokuskan di sana terhitung Senin besok," terang Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (16/8/2018).

Pemindahan pelayanan tersebut 'terpaksa' dilakukan karena Pemko membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) di lokasi kantor lama. Diperkirakan, pembangunan konsep pelayanan perizinan dengan pendekatan Mall tersebut selesai pada Desember 2018. Terkait dengan berkas-berkas perizinan lainnya, Jamil menjamin tidak ada masalah. Pasalnya, seluruh berkas dibawa dan sudah didata kembali oleh stafnya untuk bisa 'ikut' pindah ke kantor sementara tersebut.

"Tidak ada yang perlu dikawatirkan soal berkas-berkas. Selain kita sudah mulai berbasis online, berkas-berkas yang sedang tahap pengurusan juga ikut kita bawa. Jadi tidak ada yang dikawatirkan, semua sudah kami persiapkan sehingga tidak ada masalah dengan pengurusan," janjinya.*