102 Ribu Napi Terima Remisi HUT Kemerdekaan

Jumat, 17 Agustus 2018 - 09:16:00 WIB

ilustrasi (sumber;internet)

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-73. Bertepatan dengan itu, sebanyak 102 ribu narapidana yang ada di seluruh Indonesia diberikan remisi.

Menkum HAM Yasonna H Laoly menyampaikan, remisi itu diberikan dengan rincian 2.200 tahanan langsung bebas dan 100.776 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan.

"Bapak Presiden memberikan remisi bagi narapidana yang menunjukan dedikasi dan disiplin tinggi dalam menjalani masa binaan. Remisi adalah hak yang diatur secara tegas oleh undang-Undang. Tahun ini diberikan remisi kepada 102.976 narapidana," tutur Yasonna di Kantor Kemenkum HAM Jakarta, Jumat (17/8/2018).

Yasonna meminta kepada seluruh narapidana yang telah mendapatkan remisi agar dapat memanfaatkan itu dengan sebaik-baiknya. Khususnya kepada mereka yang dapat bebas dari jeruji besi dan kembali ke lingkungan masyarakat.

"Kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi, khususnya yang bebas, saya harapkan dapat meningkatkan keimanan dan menjadi warga negara yang baik. Ingat pengalaman pahit ini dan biarlah menjadi pelajaran untuk menjadi cambuk bekerja lebih baik lagi," jelas dia.

Selain penetapan remisi, Kemenkumham juga memberikan piagam Penghargaan Satyalancana Karya Satya dan Karyadhika Madya kepada para pegawai yang berprestasi.

"Saya mengucapkan kepada saudara yang menerima anugerah, teruslah mengukir prestasi tersebut. Penghargaan ini saya harap menjadi motivasi kita semua," Yasonna menandaskan.

Upacara itu sendiri diselenggarakan dengan seluruh pesertanya menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah. Yasonna mengenakan pakaian adat Batak Toba Ulos.*