Mengandung Bahan Non Halal, MUI Tetap Bolehkan Vaksin MR

Selasa, 21 Agustus 2018 - 05:32:00 WIB

ilustrasi (sumber;internet)

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII), meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8/2018).

MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram, karena dalam proses produksinya menggunakan bahan nonhalal. Namun penggunaannya pada saat ini dibolehkan.

"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut. Dikutip dari Antara.

Namun diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut tidak berlaku atau gugur, apabila ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Kendati demikian, MUI tetap meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Produsen vaskin juga diharuskan mengupayakan produksi vaksin yang halal, dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MUI juga meminta pemerintah agar menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Pemerintah hendaknya juga mengupayakan secara maksimal melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk muslim agar memerhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan PT Biofarma selaku importir dari vaksin tersebut. Kemudian MUI juga sudah memperoleh data dari SII selaku produsen vaksin MR.

"LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI) nya sudah melakukan telaahan," ucap Ni'am.*