Pemko Pekanbaru Hentikan Sementara Imunasisi Vaksin MR

Jumat, 24 Agustus 2018 - 12:53:00 WIB

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Polemik kandungan non halal dalam vaksin Measles Rubella (MR) terus terjadi. Setelah sebelumnya disebut program ini baru 10 persen berjalan, kali ini Pemko Pekanbaru mengambil kebijakan untuk menghentikan program imuniasi vaksin MR per Jumat (24/8/2018). 

Diterangkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskes Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih, pihaknya akan segera menyampaikan surat penghentian sementara ini kepada Kemekes RI hari ini (24/8/2018). 

"Hari ini kita kirim suratnya ke Kemenkes RI melalui Dinas Kesehatan Provinsi Riau," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga melayangkan surat penghentian sementara ini ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sebagai imbas dari target imunikasi MR. Terkait kemungikinan adanya sanksi dari Kemekes RI, Zaini menyakini hal tersebut tidak akan terjadi. Pasalnya, sebelumnya juga program ini disebut tidak ada paksaan untuk dijalankan atau tidak. 

"Sanksi tidak ada, karena sebelumnya Kemenkes RI sebelum keluar Fatwa MUI pun juga tidak ada paksaan pemberian vaksin MR," tuturnya.

Ditambahkannya, kebijakan penghentian sementara ini menyangkut dengan keluarnya Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018, yang menyebutkan bahan yang digunakan dalam vaksin MR mengandung unsur non halal. Sementara Kemekes pusat juga belum memberikan instruksi lanjutkan dari keluarnya fatwa tersebut. 

"Diskes Kota melaporkan kebijakan ini ke Kementerian RI melalui Diskes Provinsi. Tapi karena dari Kemenkes RI belum ada membuat petunjuk kelangsungan imunisasi campak rubela, kami tetap di posisi menunda," pungkasnya.*