Daftar Seleksi CPNS, Ini Syaratnya

Senin, 10 September 2018 - 09:11:00 WIB

ilustrasi (sumber;internet)

JAKARTA - Pemerintah secara resmi sudah menyatakan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kemarin. Beberapa daerah juga sudah mengumunkan akan ada seleksi CPNS ditempatnya sesuai dengan kuota yang mereka dapatkan. Formasi paling besar, berdasarkan keterangan KemenPAN-RB adaah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Meski pendaftaran baru akan dibuka pada 19 September 2018, tidak salahnya pelamar mempersiapkan syarat pendafatarnya. Apa saja syaratnya?

Berdasarkan informasi, pendaftaran CPNS akan dilakukan secara online melalui situs yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu sscn.bkn.go.id. Nantinya, dalam pendaftaran tersebut pelamar mesti melengkapi beberapa persyaratan.  

Untuk tenaga profesional, persyaratan yang mesti disiapkan adalah:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah

Sementara itu, untuk lulusan D-III dan SMA/sederajat dokumen yang perlu disiapkan yaitu:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA

Setelah melengkapi semua dokumen, calon pelamar diberikan nomor peserta via online guna mengikuti ujian sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari intelegensi umum, karakteristik pribadi dan wawasan kebangsaan.

Terakhir, setelah mengikuti tes dan dinyatakan lulus peserta akan menjalani tes wawancara berdasarkan formasi yang dilamar. Informasi tambahan, mereka yang bisa melamar CPNS berusia minimal 18 tahun maksimal 35 tahun. Test kompetensi dasar terdiri dari tiga subtes, intelegensia umum, karakteristik pribadi, dan wawasan kebangsaan. 

Selanjutnya, jika lulus maksimum tiga kali dari formasinya, jadi misalnya formasi yang dilamar itu misalnya lima, baru dilakukan test wawancara seseuai kebutuhan jabatan yang dilamar.*