Terima Pungli Rp50 Juta per Pekan, Kapolres Kediri Dicopot

Kamis, 13 September 2018 - 13:24:00 WIB

Ilustrasi. (sumber;internet)

KEDIRI -  Ajun Komisaris Besar Polisi ER dicopot dari jabatan Kapolres Kediri. Hal ini menyusul kasus pungutan liar (pungli) di Satpas Polres Kediri beberapa waktu lalu. Dalam surat tersebut tertera nama AKBP Roni Faisal menggantikan AKBP ER. AKBP Faisal sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, mutasi terhadap AKBP ER bersifat demosi (penurunan jabatan). Dedi menuturkan saat ini AKBP Dedi masih diperiksa Divisi Propam Polri terkait kasus pungutan liar (pungli) di Satpas Polres Kediri.

"Bahwa mutasi yang bersifat demosi seperti halnya Kapolres Kediri sudah dilaksanakan melalui mekanisme wanjak (dewan jabatan dan karier) dan kasusnya sedang ditangani internal oleh Divisi Propam," kata Dedi.

Penangkapan Kapolres Kediri AKBP ER ini berawal ditemukan pungli di Satpas Polres Kediri, Sabtu, 18 Agustus lalu. Diketahui, ada penarikan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara biaya penarikannya beragam, mulai Rp500 ribu hingga Rp650 ribu.

Dari hasil tersebut, setiap hari uang Rp300 ribu disetorkan kepada pegawai ASN berinisial AN. Lalu, uang tersebut dikumpulkan AN kepada oknum personel Polres Kediri berinisial Bripka IK. Selanjutnya, Bripka IK mengumpulkan uang dan diduga didistribusikan setiap minggunya ke Kapolres sebesar Rp40 juta-Rp50 juta.

Tak hanya kepada Kapolres, uang itu diduga disetorkan kepada kasat lantas Rp10 juta-Rp15 juta. Lalu, untuk Baur SIM dan KRI, mereka diduga memperoleh setoran mulai Rp2 juta-Rp3 juta setiap minggunya.*