Mobdin Pemko Pekanbaru Dikuasai Oknum, Ini Ancaman KPK

Jumat, 26 Oktober 2018 - 06:00:00 WIB

Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution

PEKANBARU - Masih banyaknya aset Pemko Pekanbaru dikuasai mantan oknum membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyorotinya. Pasalnya, pengusaan seperti mobil dinas yang dilakukan oleh oknum mantan pejabat, anggota DPRD hingga perorangan termasuk dalam kategori korupsi. 

Untuk itu, KPK meminta mereka (oknum-red) tersebut mengembalikan kendaraan yang dikuasainya tersebut ke Pemko Pekanbaru. Jika tidak, KPK menyatakan kesiapannya melakukan pengawalan terkait persoalan aset terkhusus mobil dinas tersebut. 

"Pada prinsipnya, saya sudah minta BPKAD Pemko Pekanbaru memprosesnya dan meminta oknum-oknum tersebut mengembalikan mobil dinasnya. Kalau sudah mantan, ya tidak berhak lagi menguasai kendaraan tersebut. Dikembalikan, kok pakai ditahan," ujar Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, Kemarin dalam kegiatan di Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, KPK RI dalam hal ini memiliki lima fungsi diantaranya Koordinasi, Supervisi, Pencegahan, Penindakan dan Monitoring. Pria yang biasa disapa Coki ini mengaku cukup miris akan hal yang terjadi di Pemko Pekanbaru ini. Penguasaan kendaraan dinas tersebut dikabarkan membuat pejabat yang baru harus menggunakan kendaran pribadi mereka. Pada dasarnya itu tidak masalah, namun kendaraan dinas tersebut dibeli dengan uang rakyat untuk melayani masyarakat. Jika mantan statusnya tentu kendaraan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. 

"Saya dengar ada juga yang kendaraan tersebut dijadikan plat hitam dan digunakan oleh keluarhanya di luar kota. Itu yang lebih parah, kemana hati nurani mereka itu uang rakyat digunakan untuk kepentingan pribadi itu kan," tegasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Coki juga memiliki satu cara agar oknum tersebut mengembalikan kendaraan yang bukan haknya itu. 

"Ayo media diberitakan, sebutkan nama-nama mereka kalau perlu. Jika perlu juga, kamu laporkan ke saya, siapa oknum yang masih menguasai mobil dinasnya. Biar kami lakukan tindakan. Itukan bagian rencana aksi dari KPK," tegasnya.*