Kabar Gembira! UMK Pekanbaru Rp2,7 Juta

Selasa, 30 Oktober 2018 - 05:21:00 WIB

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menyebut Upah Minimun Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2019 mendatang, naik Rp200 ribu dibandingkan tahun 2018.

"Untuk UMK Pekanbaru, lumayan lah naik dibanding tahun ini. Meskipun kenaikan hanya Rp200 ribu," kata Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhony Sarikoen, Kemarin.

Jhony menyebut, kenaikan UMK dari sebelumnya Rp2,5 juta telah disepakati bersama dengan perwakilan pengusaha dan juga serikat pekerja yang masuk dalam dewan pengupahan yakni sebesar Rp2,7 juta.

"Terkait kenaikan UMK memang tidak ada pihak yang menyatakan keberatan karena sudah sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015," ujarnya.

Ditambahkan Jhony, dalam waktu dekat rekomendasi UMK akan segera disampaikan ke Walikota Pekanbaru, Firdaus, untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Riau.

"Saat ini kami tengah mempersiapkan naskah rekomendasi UMK tahun 2019," imbuhnya.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus berharap agar besaran UMK tahun 2019, tidak memberatkan pihak pengusaha dan tidak merugikan karyawan. Paling tidak, besaran UMK bisa mencukupi kebutuhan layak hidup karyawan.*