Bapenda : 20 Desember, Jatuh Tempo Pajak Penerangan Jalan

Ahad, 16 Desember 2018 - 14:20:00 WIB

Ilustrasi. (sumber;internet)

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat Pekanbaru agar segera membayarkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebelum tanggal 20 Desember mendatang. Pasalnya dari 11 Jenis Pajak di Pekanbaru, PPJ menjadi salah satu jenis pajak yang akan masuk jatuh tempo.

“Sebelum tanggal 20 Desember, kami dari Bapenda Pekanbaru mengimbau agar masyarakat segera membayarkan rekening tagihan listrik,” kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin melalui Kepala Bidang PDL, Adi Lesmana, Ahad (16/12/2018).

Adi Lesmana menambahkan, pajak daerah yang dibayarkan oleh para WP tersebut nantinya diperuntukan untuk pembangunan daerah yang ada di Kota Pekanbaru. 

"Untuk itu, kami minta para WP membayarkan pajaknya dan mengawasi penggunaannya. Mari kita taat membayarkan pajak," ujarnya.*