KPK: 295 Tiang Reklame di DKI, Hanya 5 yang Punya Izin

Rabu, 19 Desember 2018 - 11:23:00 WIB

sumber;internet

JAKARTA -  KPK menyoroti persoalan penerimaan pajak di DKI Jakarta. Menurut KPK, dari ratusan tiang reklame di Ibu Kota, hanya hitungan jari yang memiliki izin.

"Berangkat dari isu kepatuhan pajak reklame dan keindahan tata ruang di wilayah DKI Jakarta, KPK menemukan dari 295 tiang tumbuh hanya 5 di antaranya yang memiliki izin," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Rabu (19/12/2018).

Hal itu disampaikan Agus dalam konferensi pers terkait capaian dan kinerja KPK di tahun 2018. Berkaitan dengan itu, Agus menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.

"Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Pajak reklame menyumbang sekitar tiga persen total PAD Pemprov Jakarta," ucap Agus.

"Karenanya, KPK juga mendorong Pemprov DKI untuk mengembangkan sistem monitoring reklame berbasis teknologi informasi dalam hal pendataan. Untuk memperkuat pengawasan oleh masyarakat, maka data tersebut dibuka ke publik," imbuh Agus.

Agus menyebut penerimaan pajak di DKI belum maksimal karena banyak permasalahan seperti ketidakpatuhan wajib pajak hingga ketiadaan sistem data dan informasi yang menjadi basis data monitoring potensi pajak. Maka, menurut Agus, DKI harus melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh.

"Besarnya potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas daerah jika tidak dilakukan perbaikan sistem menyeluruh, maka potensi peningkatan penerimaan pajak DKI sebesar Rp4,9 triliun dari hasil pendampingan KPK di 2017 akan hilang," kata Agus.

"Karenanya, di tahun ini untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak DKI, KPK mendorong perbaikan sistem dengan penerapan tax clearance. Aturan yang mewajibkan kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah saat mengajukan permohonan perizinan atau PTSP tidak akan melayani permohonannya," imbuh Agus.*