Kosmetik dan Produk Pakan Rp3,8 M Dimusnahkan BBPOM Pekanbaru

Kamis, 27 Desember 2018 - 13:01:00 WIB

sumber;internet

PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru pagi melakukan pemusnahan barang-barang bukti hasil tangkapannya. Barang-barang ilegal dari jenis kosmetik dan pangan ini ditangkap sejak 2010 sampai 2018.

Kepala BBPOM di Pekanbaru, Muhammad Kashuri, mengatakan bahwa barang bukti ini merupakan hasil dari pengawasan, baik yang pro justitia maupun yang diberikan sanksi administrasi. Total ada 216 jenis barang dengan jumlag 62.839 unit barang.

"Jika ditotal dengan jumlah nilai ekonomisnya, barang ilegal ini mencapai harga Rp 3.808.775.000," jelas Kashuri, Kamis (27/12/2018).

Kashuri mengatakan bahwa barang-barang ini diamankan bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang berbahaya. Di samping itu, BBPOM juga menginginkan adanya persaingan usaha yang sehat di Riau. Sehingga barang-barang ilegal tersebut diamankan dan dimusnahkan.

Pemusnahan sendiri dilakukan di TPA Muata Fajar, Kecamatan Rumbai. Namun secara simbolis, pemusnahan juga dilakukan di Kantor BBPOM yang dihadir pejabat dari berbagai stakeholder.

Kashuri mengatakan, dari penangkapan tersebut, beberapa tersangka sudah ada yang diamankan dan menjalani proses penyidikan. Selain itu, tidak sedikit juga yang tersangkanya kabur atau produk yang tidak diketahui pemiliknya.

"Misalnya seperti di gudang-gudang, kita ada mengamankan produk yang pemiliknya sudah kabur," ujarnya.

Untuk tren peredaran produk ilegal sendiri, saat ini didominasi oleh produk-produk kosmetik. Produk ini kebanyakan didapat di pergudangan yang penjualannya dilakukan secara online. Untuk produk makanan ilegal, kedaluarsa dan berbahaya saat ini penemuannya sudah berkurang.

Di antara produk yang dimusnahkan hari ini, ada beberapa produk yang tampak familiar. Seperti minuman kaleng Milo, snack Apollo, dan lainnya. Produk-produk tersebut diamankan karena berasal dari luar negeri dan tidak memiliki izin edar di Pekanbaru.*