Sebelum Purna, DPRD Pekanbaru Gesa 19 Ranperda

Jumat, 11 Januari 2019 - 13:44:00 WIB

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Masa jabatan anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019 segera berakhir. Waktu yang tersisa lebih kurang hanya 9 bulan lagi untuk para wakil rakyat menuntaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota dewan.

Sedikitnya ada 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemko bersama bersama Badan Legislasi (Banleg) DPRD Pekanbaru untuk segera dilakukan pembahasan. Salah satu Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diajukan yakni wacana pemekaran kecamatan yang ada di Pekanbaru.

"Ada 19 Ranperda yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru ke DPRD Pekanbaru. Rata-rata Ranperda yang masuk tersebut baru semua, termasuk wacana Ranperda Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru. Dari ke-19 Ranperda yang diajukan tersebut, 4-5 Ranperda diantaranya merupakan Ranperda rutin yang selalu dibahas. Sebut saja seperti Ranperda APBD, APBD Perubahan dan LKP Kepala Daerah," ujar Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Jumat (11/1/2019).

Alek juga menjelaskan seluruh berkas ajuan 19 Ranperda tahun 2019 telah masuk ke DPRD Pekanbaru. Pihaknya berharap, pembahasan Ranperda bisa berjalan dengan lancar karena sisa jabatan dewan yang tersisa hanya sekitar 9 bulan lagi.

"Semoga seluruh Ranperda yang diajukan tersebut bisa segera dibahas dan disahkan oleh anggota dewan, karena sisa masa jabatan hanya tinggal sekitar 9 bulan lagi. Belum lagi nanti akan ada massa kampanye Pileg 2019, jadi harus serba digesa," pungkasnya.*