DPRD Pekanbaru Sahkan Perda CSR, Kearsipan dan RPIK

Selasa, 15 Januari 2019 - 10:21:00 WIB

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi sinaga bersama Sekdako Pekanbaru M Noer MBS menandatangani Tiga Perda.

PEKANBARU - Setelah melakukan pembahasan dan kajian yang cukup panjang, akhir tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2018 lalu bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. 

Tiga Perda yang disahkan melalui sidang paripurna ke I masa sidang I (satu) DPRD Pekanbaru tersebut yakni Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau CSR, Perda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pekanbaru 2018-2038.

Paripurna yang dilaksanakan pada Senin (14/1/2019) siang ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH,  didampingi tiga pimpinan dewan yaitu, Jhon Romi Sinaga, Sigit Yuwono dan Nofrizal. Turut hadir Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT yang diwakili Sekdako Pekanbaru M Noer MBS dan para Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kota Pekanbaru. 

Sekdako Pekanbaru M Noer usai paripurna mengatakan, tiga ranperda yang baru saja disahkan ini diharapkan bisa bermanfaat buat pembangunan masyaarakat. 

"Kita ucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang telah melakukan pembahasan yang cukup panjang dan bisa disahkan jadi Perda, setelah ini kita menunggu verifikasi pemerintah provinsi dan diserahkan kembali ke pemerintah kota untuk disosialisasikan dan diterapkan," ungkap M Noer.

Mengenai Perda CSR, M Noer mengajak pihak perusahaan untuk berpartisipasi dalam memberikan bantuan CSR kepada masyarakat, terlebih lagi saat ini pihak perusahaan sudah dilindungi dan mempunyai payung hukum dalam menyalurkan bantuan sosial yang lebih terukur dan terjamin. 

"Sekarang perusahaan tidak perlu ragu lagi dalam menyalurkan dana CSR kepada masyarakat, karena bantuan yang disalurkan melalui pemerintah kemasyarakat ini dilakukan secara resmi dan sudah diatur dengan jelas penggunaanya," terangnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga berharap tiga perda ini bisa memberikan kontribusi kepada masyaarakat secara langsung. Diantaranya, Perda CSR yang merupakan pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahan yang ada di Kota Pekanbaru, dimana pihak perusahaan bisa memberi andil dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pekanbaru.

"Har ini kita telah lakukan paripurna pengesahan tiga Perda, salah satu perda tadi terkait tanggung jawab sosial perusahaan melalui CSR. Harapan kita kedepan, pembangunan di Kota Pekanbaru tidak sepenuhnya ditanggung oleh APBD tetapi ada peran dari perusahaan. Dan yang terpenting kita memiliki payung hukum untuk melindungi perusahaan dalam menyalurkan tanggungjawab sosialnya tersebut agar lebih terjamin dan terukur," ujar Romi.(ADV/Gallery)