Jika Jadi Direkrut, PPPK Pemko Pekanbaru Tidak Digaji

Selasa, 29 Januari 2019 - 09:33:00 WIB

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Adanya rencana perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disambut sukacita masyarakat. Namun begitu, jika tetap malakukan perekrutan, PPPK di Pemko Pekanbaru tidak akan menerima gaji. Bagaimana bisa?

Hal tersebut mungkin saja terjadi karena pemerintah pusat sudah menetapkan jika PPPK ini akan digaji dari anggaran daerah alias APBD. Sementara itu, APBD Pekanbaru sudah disahkan akhir tahun lalu. Artinya, tidak ada celah untuk mengalokasikan gaji khusus PPPK yang jika jadi direkrut tahun ini.

"Sesuai arahan pusat dan hasil rapat di Batam, gaji PPPK itu tidak dari APBN melainkan APBD. APBD Pekanbaru sudah disahkan, tentu tidak bisa dirubah dengan gaji mereka (PPPK-red). Makanya kami masih mempertimbangkan rencana perekrutan tersebut," terang Sekko Pekanbaru HM Noer, Kemarin. 

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru disebut berencana menggunakan peluang tersebut untuk mengangkat pegawai honorer K1 dan K2 yang masih banyak di Pekanbaru, khususnya tenaga guru, kesehatan dan penyuluh. Tersebut angka 1.400 kebutuhan yang akan diajukan ke pusat. 

Namun tidak semua yang akan diterima, karena mekanisme perekrutan PPPK ini sama dengan seleksi CPNS yang baru saja tuntas. Kendalanya, terkait penggaran yang cukup besar jika memang kuota yang diinginkan dipenuhi pusat. 

"Jika tetap direkrut di tahun ini, maka penggajian baru bisa dilakukan melalui APBD Perubahan. Tapi dengan catatan anggaran kegiatan yang lain harus dikurangi. Apa mereka mau bekerja dulu tanpa diberikan gaji?” terangnya.*