Penderita DBD Tak Perlu Masuk RS Jika Kondisinya Seperti Ini

Sabtu, 16 Februari 2019 - 13:18:00 WIB

ilustrasi (sumber;internet)

JAKARTA - Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) sebetulnya tidak harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Pasien bisa memilih dirawat di rumah alias rawat jalan dengan kondisi tertentu. Hal ini untuk memastikan kondisi pasien tidak seketika drop yang bisa mengancam keselamatannya.

"Pasien bisa rawat jalan bila tidak menunjukkan tanda-tanda kedaruratan selama 48 jam setelah terkena demam. Secara keseluruhan peningkatan suhu tubuh berlangsung kurang dari 3 hari. Namun pasien harus bersedia kontrol setiap hari untuk memastikan kondisinya tetap baik," kata dokter spesialis penyakit tropik-infeksi Dr dr Leonard Nainggolan SpPD-KPTI dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Tanda-tanda kedaruratan tersebut adalah terjadi syok, kejang, penurunan kesadaran, dan perdarahan. Pasien juga mengalami ketidakmampuan menelan, mulai muncul kondisi penyerta lainnya (komorbid), serta kepekatan darah cenderung naik. Munculnya tanda kedaruratan menandakan pasien sebaiknya dirawat intensif di rumah sakit.

Bagi yang bisa dirawat di rumah, Leonard menyarankan pemeriksaan darah setiap hari. Pemeriksaan ini untuk mengetahui nilai hemoglobin, hematokrit, leukosit, dan trombosit. Nilai leukosit atau sel darah putih dalam kondisi normal adalah 5-10 ribu sel per milimeter kubik. Sementara nilai trombosit saat tubuh dalam kondisi baik adalah lebih dari 100 ribu atau 140-450 ribu per mikroliter darah.

Bagi pasien yang menjalani rawat inap atau jalan, Leonard menyarankan kecukupan cairan setiap hari. Hal ini untuk menggantikan cairan plasma darah yang keluar akibat infeksi virus dengue. Kecukupan cairan, istirahat, dan pemberian obat penurun panas saat ini menjadi cara menghadapi DBD.*