Resmi Ditutup, 87.561 Akun Pendaftar PPPK Sukses Mendaftarkan Dokumen

Sabtu, 23 Februari 2019 - 06:22:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I, resmi ditutup pada 17 Februari 2019 pukul 24:00 WIB. Data pada situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menyebutkan, pada saat ditutup, akun pelamar seleksi P3K berjumlah 95.290 dan akun yang berhasil mendaftarkan /submit dokumen pada web SSCASN sebanyak 87.561.

Ruang lingkup pengadaan PPPK ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II); Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; dan Penyuluh Pertanian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, menjelaskan PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi. "Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/2).

Menteri Syafruddin, mewakili Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), juga menerima penyerahan 1.310 soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Soal yang diserahkan tersebut terdiri dari soal kompetensi manajerial 530 soal, kompetensi sosio kultural 130 soal, uji kompetensi teknis 520 soal, dan wawancara tertulis 130 soal. Sesuai jadwal, tes PPPK akan dimulai pada 23-24 Februari.

Adapun sebanyak 362 Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK. Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti dan Kementerian Agama. Sisanya, masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.

Menteri Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas PPPK 2019 karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik.

"Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas," ujarnya.

Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada jabatan yang bisa diisi oleh PPPK. Kelompok soal tersebut disiapkan oleh Kemendikbud.

Sedangkan soal-soal kompetensi teknis, lanjut dia, akan disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Soal kompetensi teknis tersebut nantinya disiapkan oleh instansi yang menjaring.

"Kemendikbud berkomitmen untuk selalu membantu proses pengadaan ASN termasuk PPPK secara akuntabel dan transparan. Ini agar diperoleh calon-calon ASN yang profesional dan berintegritas," pungkas dia.*