KPU: PNS Boleh Kampanyekan Program Kerja Pemerintah

Selasa, 05 Maret 2019 - 11:38:00 WIB

sumber;internet

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) boleh mengkampanyekan program-program kerja pemerintah Joko Widodo.

Menurut dia, itu boleh dilakukan karena PNS memang merupakan pelaksana program yang dicanangkan pemerintah.

Pernyataan itu menanggapi pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebut PNS boleh mengkampanyekan program kerja pemerintah, asal tidak mengkampanyekan salah atau paslon peserta Pilpres 2019. 

"ASN kan aparatur pemerintah sehingga boleh mensosialisasikan program pemerintah, program kerja pemerintah," kata Wahyu.

Tjahjo mengatakan PNS memiliki dua fungsi. Fungsi politik, PNS harus netral selama masa kampanye pemilu 2019 berjalan. PNS tidak boleh mengkampanyekan parpol atau peserta Pilpres 2019. 

PNS pun tidak boleh menggunakan fasilitas serta tidak diperkenankan memobilisasi massa untuk kepentingan kampanye. Dengan kata lain, PNS benar-benar tidak boleh terlibat dalam politik praktis. 

Fungsi lainnya yakni sebagai aparatur pemerintahan. PNS wajib mengkampanyekan program pemerintah di satuan kerjanya. Hal itu harus dilakukan jika ada pemerintah dari menteri, gubernur, bupati atau wali kota. 

"Untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2 atau paslon parpol," tutur Tjahjo.*