Sutttt...! Ini Bocoran Aturan Ojol Yang Berlaku Bulan ini

Selasa, 12 Maret 2019 - 08:21:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebentar lagi mengeluarkan aturan terkait ojek online atau yang biasa dikenal ojol. Dengan aturan ini, maka ojol punya landasan untuk operasi.

Pemerintah mengklaim, aturan ini mengakomodir sejumlah pemangku kepentingan yakni sopir atau driver, aplikator, dan penumpang. Sejumlah aspek diatur dalam aturan ini seperti keamanan dan keselamatan, suspensi, dan tarif. Seperti apa aturan ojol ini?

1. Draft Aturan Ojol
Aturan untuk ojol ini mengatur sejumlah aspek. Salah satunya keamanan. Mengutip draft tersebut, untuk menjamin keamanan pengemudi dan penumpang maka identitasnya harus sesuai di dalam aplikasi. 

Selain itu, pengemudi juga diwajibkan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar hitam dan tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi draft seperti dikutip, Kemarin.

Dalam draft itu juga wajib dicantumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasi. Ada hal baru dalam draft ini, yaitu aplikasi harus dilengkapi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang.

Kemudian diatur juga mengenai aspek kenyamanan, yaitu pengemudi diminta mengenakan pakaian sopan, bersih dan rapi. Pengemudi juga harus berperilaku ramah dan sopan serta dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Selanjutnya, draft ini juga diatur mengenai mekanisme penghentian operasional (suspend). Ketentuan suspend dibuat oleh perusahaan aplikasi.

Pengawasan operasional ojol dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Masyarakat juga bisa memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan.

2. Ada Batas Atas dan Bawah Ongkos 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memaparkan, pada kajian awal tidak ada batas atas karena pada kondisi tertentu membuat tarifnya tinggi. Dia menyerahkan aplikator untuk mengatur tarif batas atas tersebut.

"Pertimbangannya begini dari aplikator semacam dia saat hujan, tinggi. Malam dia tinggi. Jadi memberikan kebebasan kepada aplikator untuk merumuskan sehingga mitra itu akan meningkat pendapatannya," katanya di DPR RI, Jakarta, Kemarin.

Meski demikian, usai rapat dengan Komisi V DPR RI, pemerintah menimbang kembali penerapan batas atas. Hal itu sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.

"Sementara, kemarin hasil kita diskusi beberapa pihak, kita hanya cukup batas bawah aja. Tapi kan tadi dari Komisi V, Pak Bambang Haryo harus melindungi konsumen. Harus ada tarif batas atas," ungkapnya.

Namun, dia belum bisa memastikan apakah memasukkan batas atas atau tidak dalam aturan ojol ini. 

"Bisa iya, bisa tidak, tergantung nanti keputusan, tadi kan dari Pak Bambang Haryo menyampaikan batas atas disampaikan juga, itu menjadi masukan saya juga," terang Budi.

Disinggung soal tarif, Budi hingga saat ini belum berkenan membeberkan. Lantaran, masalah tarif belum benar-benar final.

"Sementara saya belum keluarkan, karena saya masih dalam tahapan meminta masukan-masukan," tutupnya.

3. Ditargetkan Keluar Bulan Maret
Budi Setiyadi yakin aturan ojol keluar dalam waktu dekat. Dia optimistis aturan tersebut keluar bulan ini.

"Insya Allah-Insya Allah (Maret)," katanya.

Budi sendiri baru saja konsultasi ke Komisi V DPR RI. Kemungkinan, konsultasi ini merupakan yang terakhir. Dia bilang, setelah itu akan konsultasi ke Mahkamah Agung (MA) sebelum aturan ojol dirilis.

"Saya kira konsultasi yang terakhir dari Komisi V mudah-mudahan akan bisa menjadi masukan yang terakhir dan keputusan rapat mendorong untuk diselesaikan. Itu saya kira selesai ini tidak akan kemana-mana lagi kecuali ke Mahkamah Agung. Saya akan konsultasi terakhir ke sana, tapi saya kira nggak bentuk rapat," ujarnya.

Budi menjelaskan, ada beberapa isu yang diakomodir lewat aturan ini, antara lain suspensi, tarif, hingga hubungan antara pengemudi sebagai mitra dan aplikator.

"Subtansinya ada beberapa isu yang kita buatkan normanya supaya bisa dijalankan dan kemudian tidak menjadi persoalan. Persoalan kenapa, kita mempertemukan kepentingan aplikator, pengemudi sebagai mitra dan masyarakat. Baik keberlangsungan proses kegiatan ini, pelindungan para pengemudi, juga masyarakat," jelasnya.*